- Back to Home »
- Lembaga Desa »
- LPMD
Posted by : Unknown
11 Okt 2015
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)
DESA PATOMAN KECAMATAN ROGOJAMPI
KABUPATEN BANYUWANGI
LPMD
merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. LPMD dibentuk berdasarkan
usulan masyarakat Desa yang bersangkutan. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) atau
sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara
partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan
mengendalikan pembangunan.
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) atau sebutan nama lain dalam melaksanakan
tugasnya mempunyai fungsi :
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.