Popular Post

Posted by : Unknown 11 Okt 2015



LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)
DESA PATOMAN KECAMATAN ROGOJAMPI
KABUPATEN BANYUWANGI


LPMD merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. LPMD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.


Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) atau sebutan nama lain dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup. 

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Patoman | Bali Van Java - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan - Redesign by Lukman Hadi