Popular Post

BPD

Posted by : Unknown 11 Okt 2015



BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA PATOMAN KECAMATAN ROGOJAMPI
KABUPATEN BANYUWANGI


   BPD merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan. BPD befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
 


A.     BPD mempunyai Tugas dan Wewenang :
1.   Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2.   Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
3.   Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
4.   Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
5.   Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
6.   memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa; dan
7.   Menyusun tata tertib BPD.

B.    BPD mempunyai Hak :
1.    Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
2.    Menyatakan pendapat.

C.    Anggota BPD mempunyai hak :
1.    Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
2.    Mengajukan pertanyaan;
3.    Menyampaikan usul dan pendapat;
4.    Memilih dan dipilih; dan
5.    Memperoleh tunjangan

D.    Keanggotaan :
1.  Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
2.  Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat; dan
3.  Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

E.     Syarat untuk menjadi Calon anggota BPD adalah :
1.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.    Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta Pemerintah Republik Indonesia;
3.    Berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
4.    Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
5.    Sehat jasmani dan rohani;
6.    Berkelakuan baik;
7.    Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 (lima) tahun;
8.    Mengenal Desanya dan dikenal masyarakat di Desa setempat; dan
9.    Terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sekurang kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Patoman | Bali Van Java - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan - Redesign by Lukman Hadi