- Back to Home »
- Lembaga Desa »
- BPD
Posted by : Unknown
11 Okt 2015
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA PATOMAN KECAMATAN ROGOJAMPI
KABUPATEN BANYUWANGI
BPD
merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. BPD dibentuk berdasarkan
usulan masyarakat Desa yang bersangkutan. BPD befungsi menetapkan Peraturan
Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
A.
BPD
mempunyai Tugas dan Wewenang :
1. Membahas
rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
3. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
4. Membentuk
Panitia Pemilihan Kepala Desa;
5. Menggali,
menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
6. memberi
persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa; dan
7. Menyusun
tata tertib BPD.
B.
BPD
mempunyai Hak :
1. Meminta
keterangan kepada Pemerintah Desa;
2. Menyatakan
pendapat.
C.
Anggota
BPD mempunyai hak :
1. Mengajukan
rancangan Peraturan Desa;
2. Mengajukan
pertanyaan;
3. Menyampaikan
usul dan pendapat;
4. Memilih
dan dipilih; dan
5. Memperoleh
tunjangan
D.
Keanggotaan
:
1. Anggota
BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan
wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
2. Anggota
BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau
pemuka masyarakat; dan
3. Anggota
BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;
E.
Syarat
untuk menjadi Calon anggota BPD adalah :
1. Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia
dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta Pemerintah
Republik Indonesia;
3. Berijazah
paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
4. Berumur
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
5. Sehat
jasmani dan rohani;
6. Berkelakuan
baik;
7. Tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling
sedikit 5 (lima) tahun;
8. Mengenal
Desanya dan dikenal masyarakat di Desa setempat; dan