- Back to Home »
- Program Desa »
- Program Desa
Posted by : Unknown
1 Okt 2015
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM Desa)
DESA PATOMAN KECAMATAN ROGOJAMPI
KABUPATEN BANYUWANGI
1.1.
LATAR BELAKANG
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDesa) Desa Patoman Kecamatan Rogojampi,
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 – 2019 ini
merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Kepala Desa terpilih, berdasarkan hasil
pemilihan Kepala Desa Patoman Kecamatan Rogojampi yang dilaksanakan pada tanggal 05
September 2013. Dengan demikian
maka RPJMDesa ini disamping merupakan dokumen strategis pelaksanaan pembangunan
desa dalam kurun waktu enam tahun kedepan juga merupakan langkah awal untuk meralisasikan
janji- janji Kepala Desa terpilih yang disampaikan kepada masyarakat sebelum
pemilihan yaitu pada masa pelaksanaan kampaye. Melalui RPJMDesa ini penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDesa ) yang merupakan dokumen perencanaan
pembangunan tahunan lebih terarah dan sesuai dengan Visi dan Misi Kepala Desa
terpilih.
Disamping
itu, penyusunan RPJMDesa merupakan perintah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
sehingga dukumen perencanaan pembangunan desa lebih sistematis, terarah,
terpadu dan tanggap terhadap perubahan – perubahan. Selain itu penyusunan RPJMDesa ini selalu terintegrasi dengan
dokumen – dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD Kabupaten
Banyuwangi. Rancangan semacam ini ditempuh untuk menciptakan koordinasi dan
sikronisasi terhadap program-program pembangunan yang telah dirancang oleh
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi agar terhindar
dari tumpang tindih dengan perencanaan pembangunan desa. Berbagai program
pembangunan diupayakan saling mendukung dan bersinergi satu dengan lainnya agar
memberikan manfaat yang lebih besar terhadap masyarakat Desa Patoman.
Keberadaan
dokumen perencanaan pembangunan desa sangat dibutuhkan sebelum melakukan
tindakan – tindakan implementasi program – program pembangunan, melalui
perencanaan segala sesuatu yang ingin dicapai dapat ditentukan. Penyusunan
RPJMDesa didasarkan pada potensi dan sumber daya yang tersedia di desa seperti
sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya
sosial, serta permasalahan – permasalahan yang dihadapi oleh desa, dengan
demikian maka dukumen perencanaan merupakan sesuatu rancangan yang dapat diukur.
1.2.
TUJUAN PENYUSUNAN :
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
( RPJMDesa ) Desa Patoman Kecamatan Rogojampi Kabupaten
Banyuwangi tahun 2014 -2019
bertujuan sebagai pedoman untuk memberikan arah terhadap kebijakan
keuangan desa, strategi pembangunan desa,
kebijakan umum desa, dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan dan pengawasan pada setiap tahun anggaran selama 6 (enam) tahun
yang akan datang, sehingga secara bertahap dapat mewujudkan cita-cita
masyarakat Desa Patoman. Di dalamnya juga terdapat
rencana-rencana kerja dan kerangka anggaran yang bersifat proyektif dan
indikatif selama enam tahun ke depan.
Dengan demikian, semua dokumen operasional di dalam perencanaan periode 2014 -2019
di lingkungan pemerintahan Desa Patoman Kecamatan Rogojampi
harus mengacu pada RPJM Desa ini.
1.3.
PROSES PENYUSUNAN :
Penyusunan
RPJMDesa ini diawali dengan penggalian permasalahan –permasalahan yang timbul
di masyarakat dan yang dihadapi oleh Pemerintah desa dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan
Pemberdayaan Masyarakat, disamping itu
juga dilakukan inventarisasi terhadap potensi sumber daya desa yang mampu
memberikan dukungan terhadap pemecahan permasalahan – permasalahan yang ada.
Penelusuran terhadap program- program
pembangunan yang dillaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) yang masuk ke Desa juga
dijadikan acuan dalam penyusunan RPJMDesa ini.
Untuk
mempermudah penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Desa
Patoman Kecamatan Rogojampi, telah dirumuskan Sistimatika penulisan RPJMDesa
sebagai berikut :
-
BAB
I PENDAHULUAN
Bab ini membahas tentang hal – hal yang
berkaitan dengan Latar Belakang, Tujuan penyusunan, Proses penyusunan dan Dasar
Hukum.
-
BAB
II PROFIL DESA
Bab ini menampilkan Karakteristik
Wilayah, Kependudukan, Kelembagaan, Infrastruktur, dan potensi unggulan.
-
BAB
III ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN
DESA
Bab ini membahas tentang peluang
pengembangan potensi dan prioritas permasalahan pembangunan desa.
-
BAB
IV VISI DAN MISI PEMBANGUNAN DESA
Bab ini menyampaikan rumusan tentang
Visi dan Misi pembangunan Desa.
-
BAB
V PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
Bab ini menampilkan daftar program
indikatif untuk waktu 6 tahun ( Matrik RPJMDesa).
-
BAB
VI PENUTUP
Bab ini berisikan penegasan fungsi
RPJMDesa, Rekomendasi, Sasaran dan Lampiran – lampiran.
1.4.
DASAR HUKUM PENYUSUNAN
Dokumen
perencanaan pembangunan Desa Patoman Kecamatan Rogojampi merupakan satu
kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan dengan dokumen perencanaan
pembangunan daerah Kabupaten Banyuwangi, hal ini dilakukan agar implementasi
pelaksanaan pembangunan desa selalu berintegrasi dengan pembangunan daerah.
Secara
lebih rinci yang dijadikan dasar dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan
jangka menengah desa ( RPJMDesa ) Tahun 2014 – 2019 Desa Patoman Kecamatan
Rogojampi Kabupaten Banyuwangi adalah :
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 2286);
2. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(SPPN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4421);
3. Undang–Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
4. Undang–Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang – Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539).
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
9. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa;
10. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang pedoman penyusunan
dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan;
11. Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2011
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah ( RPJMD ) Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2011 – 2015.
12. Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 8 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012
– 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 9/E).