Popular Post

Posted by : Unknown 1 Okt 2015

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM Desa)
DESA PATOMAN KECAMATAN ROGOJAMPI
KABUPATEN BANYUWANGI


1.1.      LATAR BELAKANG
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDesa) Desa Patoman Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 – 2019  ini merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Kepala Desa terpilih, berdasarkan hasil pemilihan Kepala Desa Patoman Kecamatan Rogojampi yang dilaksanakan pada tanggal  05  September  2013. Dengan demikian maka RPJMDesa ini disamping merupakan dokumen strategis pelaksanaan pembangunan desa dalam kurun waktu enam tahun kedepan juga  merupakan langkah awal untuk meralisasikan janji- janji Kepala Desa terpilih yang disampaikan kepada masyarakat sebelum pemilihan yaitu pada masa pelaksanaan kampaye. Melalui RPJMDesa ini penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDesa ) yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan lebih terarah dan sesuai dengan Visi dan Misi Kepala Desa terpilih.

Disamping itu, penyusunan RPJMDesa merupakan perintah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa sehingga dukumen perencanaan pembangunan desa lebih sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan – perubahan. Selain itu penyusunan  RPJMDesa ini selalu terintegrasi dengan dokumen – dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD Kabupaten Banyuwangi. Rancangan semacam ini ditempuh untuk menciptakan koordinasi dan sikronisasi terhadap program-program pembangunan yang telah dirancang oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi agar  terhindar dari tumpang tindih dengan perencanaan pembangunan desa. Berbagai program pembangunan diupayakan saling mendukung dan bersinergi satu dengan lainnya agar memberikan manfaat yang lebih besar terhadap masyarakat Desa Patoman.
Keberadaan dokumen perencanaan pembangunan desa sangat dibutuhkan sebelum melakukan tindakan – tindakan implementasi program – program pembangunan, melalui perencanaan segala sesuatu yang ingin dicapai dapat ditentukan. Penyusunan RPJMDesa didasarkan pada potensi dan sumber daya yang tersedia di desa seperti sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya sosial, serta permasalahan – permasalahan yang dihadapi oleh desa, dengan demikian maka dukumen perencanaan merupakan sesuatu rancangan yang dapat diukur.

1.2.      TUJUAN PENYUSUNAN :
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDesa ) Desa Patoman Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi tahun 2014 -2019 bertujuan sebagai pedoman untuk memberikan arah terhadap kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, kebijakan umum desa, dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pada setiap tahun anggaran selama 6 (enam) tahun yang akan datang, sehingga secara bertahap dapat mewujudkan cita-cita masyarakat Desa Patoman. Di dalamnya juga terdapat rencana-rencana kerja dan kerangka anggaran yang bersifat proyektif dan indikatif selama enam tahun ke depan. Dengan demikian, semua dokumen operasional di dalam perencanaan periode 2014 -2019 di lingkungan pemerintahan Desa Patoman Kecamatan Rogojampi harus mengacu pada RPJM Desa ini. 

1.3.      PROSES PENYUSUNAN :
Penyusunan RPJMDesa ini diawali dengan penggalian permasalahan –permasalahan yang timbul di masyarakat dan yang dihadapi oleh Pemerintah desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat,  disamping itu juga dilakukan inventarisasi terhadap potensi sumber daya desa yang mampu memberikan dukungan terhadap pemecahan permasalahan – permasalahan yang ada. Penelusuran terhadap program- program  pembangunan yang dillaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) yang masuk ke Desa juga dijadikan acuan dalam penyusunan RPJMDesa ini.
Untuk mempermudah penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Desa Patoman Kecamatan Rogojampi, telah dirumuskan Sistimatika penulisan RPJMDesa sebagai berikut :
-        BAB  I    PENDAHULUAN
Bab ini membahas tentang hal – hal yang berkaitan dengan Latar Belakang, Tujuan penyusunan, Proses penyusunan dan Dasar Hukum.
-        BAB  II   PROFIL  DESA
Bab ini menampilkan Karakteristik Wilayah, Kependudukan, Kelembagaan, Infrastruktur, dan potensi unggulan.
-        BAB  III  ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN DESA
Bab ini membahas tentang peluang pengembangan potensi dan prioritas permasalahan pembangunan desa.
-        BAB  IV  VISI DAN MISI PEMBANGUNAN DESA
Bab ini menyampaikan rumusan tentang Visi dan Misi pembangunan Desa.
-        BAB  V   PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
Bab ini menampilkan daftar program indikatif untuk waktu 6 tahun ( Matrik RPJMDesa).
-        BAB  VI  PENUTUP
Bab ini berisikan penegasan fungsi RPJMDesa, Rekomendasi, Sasaran dan Lampiran – lampiran.

1.4.      DASAR HUKUM PENYUSUNAN
Dokumen perencanaan pembangunan Desa Patoman Kecamatan Rogojampi merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Banyuwangi, hal ini dilakukan agar implementasi pelaksanaan pembangunan desa selalu berintegrasi dengan pembangunan daerah.
Secara lebih rinci yang dijadikan dasar dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa ( RPJMDesa ) Tahun 2014 – 2019 Desa Patoman Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi adalah :
1.        Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 2286);
2.       Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan    Pembangunan Nasional (SPPN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4421);
3.       Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan  atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
4.       Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.       Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539).
6.       Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
8.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
9.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
10.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang pedoman penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan;
11.    Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7  Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah ( RPJMD ) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 – 2015.
12.    Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor  8  Tahun  2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 – 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 9/E).

 


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Patoman | Bali Van Java - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan - Redesign by Lukman Hadi