- Back to Home »
- Profil Desa »
- Pemerintah Desa
Posted by : Unknown
6 Okt 2015
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAH DESA PATOMAN
KECAMATAN ROGOJAMPI
KABUPATEN BANYUWANGI
VISI
DAN MISI PEMBANGUNAN DESA PATOMAN
A.
Rumusan Visi dan Misi
1. Visi
Visi merupakan konsepsi ideal yang dapat dipakai
sebagai pedoman dan penuntun untuk menuju terciptanya cita-cita yang
dikehendaki dalam berbagai kegiatan manusia. Untuk itu Visi pembangunan Desa
Patoman dapat dirumuskan sebagai berikut :
“MEMBANGUN KEBERSAMAAN MASYARAKAT DESA
PATOMAN DENGAN PENGEMBANGAN POTENSI SUMBER DAYA MANUSIA DAN SUMBER DAYA ALAM
MENUJU MASYARAKAT YANG RUKUN, AMAN DAN SEJAHTERA SESUAI DENGAN TUJUAN
PEMBANGUNAN MASYARAKAT SEUTUHNYA“
2. Misi
Misi adalah suatu aktifitas yang
harus diemban dan dilaksanakan oleh Organisasi Pemerintah Desa bersama – sama
masyarakat agar visi yang telah ditetapkan dapat terlaksana dan berhasil dengan
baik. Ada empat misi yang diharapkan mampu merealisasikan visi, diantaranya:
a.
Meningkatkan SDM
masyarakat Desa
Patoman melalui pendidikan dan keterampilan;
b.
Meningkatkan kualitas
kesehatan masyarakat;
c.
Peningkatan
Pembangunan sarana penunjang perekonomian;
d.
Mewujudkan terbukanya
akses keuangan dan permodalan bagi pengembangan Pertanian, Perdagangan dan Pariwisata.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH
DESA
1. KEPALA DESA
a. Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama BPD;
b. Mengajukan rancangan peraturan
Desa;
c. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama
BPD;
d. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk
dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e. Membina kehidupan masyarakat Desa;
f. Membina ekonomi desa;
g.
Mengordinasikan pembangunan desa
secara partisipatif;
h. Mewakili desanya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa
hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
i. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. SEKRETARIS DESA
a. Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan
administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan
Pemerintah Desa.
b. Fungsi :
1) Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk
kelancaran tugas Kepala Desa;
2) Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa;
3) Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
4) Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan; dan
5) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
3. KEPALA URUSAN (KAUR) PEMERINTAHAN
a. Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi
kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban
masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan
dalam Penyusunan produk hukum Desa.
b. Fungsi :
1) Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan;
2) Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan
Kepala Desa;
3) Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan;
4) Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa;
5) Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat
untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa;
6) Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan
dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan
sipil; dan
7) Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.
4. Administrasi Pemerintahan Desa :
a. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), diberikan secara gratis bagi warga
Desa;
b. Pembuatan Kartu Keluarga (KK);
c. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang
berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan
penangguhan-penangguhan. Misalkan penangguhan atau pengurangan beban
biaya di rumah sakit. Pembuatan surat ini tidak memerlukan biaya,
digratiskan bagi warga Desa yang memerlukan. Dalam perkembangannya SKTM
ini berubah menjadi Kartu Multi guna, Kartu ini dapat digunakan oleh satu
keluarga yang diwakili oleh kepala keluarga sebagai pemegang kartu;
d. Surat Keterangan Lalu Lintas;
e. Surat Keterangan NTCR;
f. Surat Pengantar Pernikahan;
g. Surat Keterangan Naik Haji;
h. Surat Keterangan Domisili;
i. Surat Keterangan Pengantar Kepolisian;
j. Surat Keterangan Pindah;
k. Surat Keterangan Lahir/Mati;
l. Surat Keterangan Ke Bank dll.;
m. Surat Keterangan Pengiriman Wesel;
n. Surat Keterangan Jual Beli Hewan;
o. Surat Keterangan Izin Keramaian;
p. Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan 10% dari
harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual;
q. Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan 10% dari
harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual;
r. Surat Keterangan Tebang Kayu/Bambu;
s. Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan
t. Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya 1% dari jumlah anggaran.
5. KAUR KEUANGAN
a. Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan
Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan
APB Desa.
b. Fungsi :
1) Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa;
2) Persiapan bahan penyusunan APB Desa; dan
3) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
6. KAUR PEMBANGUNAN
a. Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan
administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta Penyiapan
bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan.
b. Fungsi :
1) Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi
masyarakat;
2) Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan;
3) Pengelolaan tugas pembantuan; dan
4) Melaksanakan tugas lain yang dibaerikan oleh Kepala Desa.
7. KAUR KESRA
a. Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan
masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
b. Fungsi :
1) Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan;
2) Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama;
3) Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial
kemasyarakatan; dan
4) Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
8. KAUR UMUM
a. Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha
dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan
rapat dan laporan.
b. Fungsi :
1) Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar
serta pengendalian tata kearsipan;
2) Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa;
3) Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum;
4) Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor
serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
5) Pengelolaan administrasi perangkat Desa;
6) Persiapan bahan-bahan laporan; dan
7) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
9. KEPALA DUSUN
a. Tugas Pokok :
1) Penyelenggara Pemerintahan tingkat Dusun;
2) Membina kehidupan masyarakat Dusun;
3) Membina perekonomian Dusun;
4) Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Dusun; dan
5) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.